Tata Kelola

Pedoman dan Aturan

 

Dewan Komisaris

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan salah satu organ Perseroan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktik GCG yang diterapkan oleh Perseroan. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris bertindak sebagai dewan atau majelis dan tidak dapat bertindak sendiri sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugas, Dewan Komisaris berhak untuk mengetahui penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala minimal setiap 2 (dua) bulan sekali. Selain itu Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi (“Rapat Bersama”) dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam empat bulan. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris. Selama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Komisaris dengan Direksi sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran 100%.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dapat dibaca sebagai berikut: 

Download

 

Direksi

Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Direksi memiliki hak untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Direksi melaksanakan pembagian tugas dan wewenang antar anggota Direksi guna memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta penggunaan wewenangnya berjalan optimal. Rapat Direksi dilakukan secara berkala minimal setiap 1 (satu) kali dalam setiap bulan serta setiap saat apabila dipandang perlu. Direksi wajib melakukan rapat bersama Dewan Komisaris (“Rapat Bersama”) secara berkala paling kurang sekali dalam empat bulan. Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi. Selama tahun 2023, Perseroan telah mengadakan Rapat Komisaris dengan Direksi sebanyak 2 (dua) kali dengan tingkat kehadiran 100%.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi dapat dibaca sebagai berikut: 

Download

Sekretaris Perusahaan

 

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menunjuk Jeo Halim sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/SDD/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pengangkatan Corporate Secretary di Perseroan. Sekretaris Perseroan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.

Nama: Jeo Halim (merangkap sebagai Direktur Perseroan)

Profil detil dapat dilihat dengan klik di sini

Alamat: Sudirman 7.8 Building Tower I, 25th Floor

Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8
Jakarta Pusat 10220

Telepon: 021 – 39731111

Faksimil: 021 – 39731212

Email Address: corporate.secretary@mastersystem.co.id 

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  • Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;

  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

    • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;

    • Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;

    • Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;

    • Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan

    • Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

  • Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Komite Audit

 

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK No. 55/2015”) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SDK/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua : Tang Budi Santoso Sutanto (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

Anggota : Ratna Wardhani

Anggota : Julis

Profil detil dapat dilihat pada bagian submenu manajemen.

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan Peraturan OJK No.55/2015. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi: 

  • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;

  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;

  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi;

  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;

  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan

  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Piagam Komite Audit dapat dilihat dibawah ini: 

Download

Komite Nominasi dan Remunerasi

 

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait nominasi dan remunerasi.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 34/2015”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 31 Juli 2023, dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua : Tang Budi Santoso Sutanto (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)

Member: Jupri Wijaya (Juga menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan.)

Member: Fenella

Detail profil dapat dilihat pada bagian submenu managemen

Piagam Nominasi dan Remunerasi dapat dibaca sebagai berikut:

Download

Audit Internal

 

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No. 56/2015”) berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SDD/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan telah mengangkat Hendri sebagai Kepala Unit Internal Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 004/SDD/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Kepala Internal Audit : Hendri

Profil detil dapat dilihat pada submenu manajemen profil Internal Audit

Kepala Unit Internal Audit bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Internal Audit. Auditor ini dilarang merangkap tugas dan tanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan.

Perseroan telah menyusun suatu Piagam Unit Audit Internal tanggal 31 Juli 2023 sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015. Piagam Unit Audit Internal merupakan pedoman kerja bagi Unit Audit Internal. Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;

  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen sesuai dengan kebijakan Perseroan;

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;

  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;

  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris;

  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;

  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Unit Audit Internal yang dilakukannya dan

  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Piagam Audit Internal dapat dibaca sebagai berikut:

Download

Manajemen Risiko

 

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan pada berbagai jenis risiko. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang telah dibahas sebelumnya, Perseroan memitigasi risiko dengan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Risiko perkembangan teknologi yang pesat oleh mitra prinsipal sekarang dan di masa yang akan datang yang tidak diimbangi oleh pengembangan kompetensi oleh Perseroan

    Upaya Pengelolaan Risiko - Industri IT merupakan industri yang perkembangannya sangat pesat. Teknologi yang dikembangkan beberapa tahun yang lalu mungkin sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, sebagai contoh kapasitas yang tidak lagi sesuai dengan software (perangkat lunak) yang akan digunakan atau kecepatan yang tidak lagi memenuhi perkembangan teknologi terbaru. Mitra prinsipal Perseroan selalu melakukan inovasi untuk menciptakan produk-produk baru yang menjadi tren teknologi masa depan atau mengupgrade teknologi sebelumnya agar tetap sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini. Di samping itu, bermunculan juga teknologi-teknologi baru yang diciptakan oleh prinsipal-prinsipal baru yang berkompetisi dengan teknologi yang diciptakan oleh mitra prinsipal Perseroan. Perseroan senantiasa mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi baru baik dari mitra prinsipal sekarang maupun prinsipal baru yang belum bermitra dengan Perseroan. Setiap tahun, Perseroan akan mengikutsertakan engineer Perseroan untuk memperoleh sertifikasi terhadap teknologi baru yang dikembangkan oleh mitra prinsipal serta mengikutsertakan mereka dalam seminar-seminar yang dilakukan oleh mitra prinsipal. Di samping itu, Perseroan juga memonitor tren kebutuhan pasar dan teknologi-teknologi dari prinsipal baru yang belum bermitra dengan Perseroan. Jika menurut manajemen Perseroan teknologi tersebut merupakan teknologi yang diminati oleh pasar saat ini, Perseroan akan menjajaki kemungkinan bermitra dengan prinsipal tersebut.

  2. Risiko ketergantungan terhadap pengembangan dan inovasi informasi teknologi di Indonesia, khususnya di industri bidang jasa keuangan

    Upaya Pengelolaan Risiko - Bidang jasa keuangan termasuk salah satu industri yang memerlukan teknologi terbaru berhubung dengan persaingan yang ketat di bidangnya. Transaksi keuangan secara real-time dan tidak terputus (seamless) antara institusi keuangan maupun platform terkait seperti jual-beli daring juga menjadi tren teknologi yang sudah wajib dimiliki industri bidang jasa keuangan. Hal ini akan memberikan dampak meningkatnya pengeluaran IT oleh industri bidang jasa keuangan. Kontribusi pembelanjaan IT dari pelanggan Perseroan di bidang jasa keuangan berdampak cukup signifikan terhadap pendapatan Perseroan. Manajemen Perseroan menyadari bahwa diversifikasi industri yang menjadi pelanggan Perseroan merupakan hal yang penting, sehingga Perseroan juga membentuk sub-divisi penjualan yang secara khusus menangani penjualan kepada pelanggan di bidang industri telekomunikasi dan industri perminyakan dan gas bumi. Perkembangan penjualan Perseroan di industri bidang telekomunikasi yang terus menguat telah mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap penjualan kepada pelanggan di bidang jasa keuangan

  3. Risiko perubahan arah kebijakan strategi bisnis dari mitra prinsipal atas pasar Indonesia serta solusi dan produk teknologi yang ditawarkan

    Upaya Pengelolaan Risiko -  Saat ini Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara bagi mitra prinsipal teknologi yang rata-rata berasal dari negara maju. Angka populasi Indonesia serta masih besarnya peluang peningkatan penetrasi internet bagi masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil memberikan peluang yang sangat luas bagi mitra prinsipal untuk meningkatkan penjualan teknologi dan solusi yang dimilikinya untuk dapat diadopsi oleh pelanggan di Indonesia. Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa pasar Indonesia akan tetap menjadi fokus strategi bagi mitra prinsipal di masa yang akan datang. Sehingga jika mitra prinsipal memutuskan untuk mengurangi kehadirannya di Indonesia. Solusi teknologi mitra prinsipal, baik yang telah ditawarkan maupun yang akan ditawarkan di masa mendatang, juga dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan riset dan pengembangan yang dilakukan. Manajemen Perseroan menyadari akan risiko tersebut sehingga Perseroan juga bermitra dengan beberapa prinsipal yang menawarkan solusi teknologi yang beririsan atau sejenis dengan mitra prinsipal lainnya

  4. Risiko kebijakan mitra prinsipal untuk tidak melakukan penunjukkan secara eksklusif ke mitra lokal (local partner)

    Upaya Pengelolaan Risiko - Seluruh mitra prinsipal Perseroan merupakan perusahaan teknologi global di mana mereka memiliki kebijakan untuk membuka peluang dalam memasarkan produknya kepada sebanyak mungkin pihak. Oleh karena itu, Perseroan tidak memiliki perjanjian kemitraan secara eksklusif dengan mitra prinsipal yang membatasi mitra prinsipal untuk bekerjasama dengan perusahaan IT lain. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan selalu menjalin hubungan yang baik dengan mitra prinsipal. Hubungan yang baik ini salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan kemampuan engineer Perseroan dalam mengimplementasikan teknologi dari mitra prinsipal bersangkutan serta meningkatkan volume penjualan produk mitra prinsipal ke pelanggan. Akan tetapi, risiko ini juga diimbangi dengan keuntungan yang diperoleh oleh Perseroan dari posisinya yang inklusif. Perseroan memiliki kebebasan untuk bermitra dengan prinsipal lain dalam memasarkan produk ke semua pelanggan Perseroan.

  5. Risiko keberhasilan mempertahankan status sebagai rekanan utama bagi mitra prinsipal

    Upaya Pengelolaan Risiko - Status sebagai rekanan utama bagi mitra prinsipal memberikan manfaat bagi Perseroan, baik dalam aspek komersial seperti harga yang lebih kompetitif maupun dukungan dalam bentuk kegiatan pemasaran yang dilakukan bersama dengan mitra prinsipal untuk memberikan update teknologi dan ide solusi IT bagi pelanggan. Status sebagai rekanan utama tersebut diperoleh Perseroan melalui rekam jejak kerjasama yang baik serta kompetensi dan sertifikasi karyawan Perseroan dalam produk teknologi yang ditawarkan oleh mitra prinsipal. Perseroan senantiasa mempertahankan status sebagai rekanan utama bagi mitra prinsipal dengan selalu meningkatkan kompetensi dan sertifikasi karyawan Perseroan, seperti dengan memperbaharui sertifikasi karyawan yang sudah kadaluarsa dengan pengambilan ujian/training yang ditentukan oleh mitra prinsipal serta menambahkan sertifikasi baru yang dipersyaratkan oleh mitra prinsipal. Selain itu, perseroan juga mengembangkan Intellectual Property (IP) atau produk sendiri, sehingga Perseroan dapat mengurangi ketergantungan terhadap mitra prinsipal.

  6. Risiko kinerja keuangan Perseroan dapat berfluktuasi karena sifat pekerjaan yang bergantung pada proyek pengadaan pekerjaan teknologi informasi

    Upaya Pengelolaan Risiko - Sifat pekerjaan yang didapatkan oleh Perseroan bergantung pada proyek pengadaan pekerjaan IT pelanggan, baik melalui pelaksanaan tender terbuka, tender terbatas maupun penunjukkan langsung. Nilai proyek dari masing-masing pelanggan dapat berfluktuasi setiap tahun sesuai dengan anggaran pengeluaran IT pelanggan. Perseroan menyadari bahwa proyek pembelian perangkat keras (hardware) oleh pelanggan secara umum akan diperbaharui setiap kurang lebih tiga tahun, sehingga Perseroan menjalin kerja sama dengan berbagai mitra prinsipal dunia termasuk mitra prinsipal di berbagai jenis bidang seperti perangkat network, storage server, keamanan (security), big data and analytics dan lain-lain. Perseroan melakukan diversifikasi produk agar anggaran kebutuhan IT pelanggan yang berbeda-beda setiap tahun dapat senantiasa dipenuhi oleh Perseroan, sehingga risiko fluktuasi pendapatan Perseroan dapat dimitigasi.

  7. Risiko manajemen/pengendalian terhadap biaya dan durasi proyek sesuai dengan penawaran pada saat pengadaan

    Upaya Pengelolaan Risiko - Berbagai faktor dapat mempengaruhi meningkatnya biaya yang diperlukan serta tertundanya penyelesaian proyek pekerjaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, kendala teknis, integrasi dengan produk prinsipal, dan kendala yang tidak terduga lainnya. Jika Perseroan tidak berhasil menyelesaikan proyek pekerjaan solusi IT dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan, Perseroan dapat dikenakan denda oleh pelanggan. Sebagai tambahan, karena Perseroan mengakui pendapatan dan menerima pembayaran dari pelanggan sesuai dengan pencapaian kemajuan proyek pekerjaan, keterlambatan dalam proyek dapat mempengaruhi kinerja operasional dan arus kas Perseroan. Untuk memitigasi risiko overrun terhadap biaya dan durasi pekerjaan proyek, Perseroan menyampaikan penawaran harga secara detail kepada calon pelanggan berdasarkan estimasi terbaik Perseroan atas biaya dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan. Estimasi biaya termasuk pembelian perangkat hardware atau software (komponen terbesar dalam pekerjaan proyek) ke pemasok mitra prinsipal secara langsung maupun melalui distributor lokal dihitung Perseroan setelah mendapatkan estimasi harga penawaran dari pemasok. Hal ini dilakukan Perseroan agar overrun biaya dapat sebisa mungkin diminimalisir. Di samping itu, untuk pembelian secara langsung ke mitra prinsipal luar negeri dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, Perseroan memperhitungkan swap point (premi) kurs mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan estimasi jangka waktu pembayaran kepada mitra prinsipal dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

  8. Risiko manajemen terhadap sumber daya manusia yang kompeten, termasuk mempertahankan dan merekrut SDM yang baru

    Upaya Pengelolaan Risiko - Dalam industri IT yang senantiasa berkembang secara pesat, pertumbuhan Perseroan sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman untuk mengantisipasi perkembangan tersebut serta pemahaman yang komprehensif tentang kebutuhan solusi IT pelanggan Perseroan. Perseroan juga bergantung pada sumber daya manusianya dalam memperoleh dukungan dari mitra prinsipal serta memperoleh kontrak pekerjaan dari pelanggan mengingat kompetensi karyawan menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam proses pengadaan. Perseroan senantiasa memberikan kompensasi yang cukup memuaskan untuk sumber daya manusia yang kompeten serta jenjang karir yang jelas, agar sumber daya manusianya tetap termotivasi untuk bekerja di Perseroan. Di samping itu, Perseroan juga terus memberikan pelatihan kepada sumber daya manusianya agar dapat meningkatkan level kompetensi mereka. Dalam merekrut sumber daya manusia yang baru, khususnya engineer, pihak HCM Perseroan melakukan job fair di kampus-kampus untuk menemukan engineer fresh graduate dengan kualitas yang bagus dan kemudian dilatih secara langsung di Perseroan.

  9. Risiko industri jasa integrasi sistem IT di Indonesia sangat terfragmentasi dengan hambatan masuk yang rendah

    Upaya Pengelolaan Risiko - Persaingan dalam jasa integrasi sistem IT sangat kompetitif dengan banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Bidang usaha jasa integrasi sistem IT bersifat progresif dan inovatif sehingga memberi peluang kepada pemain baru. Pertumbuhan jumlah kompetitor yang pesat mendorong perusahaan-perusahaan besar lainnya di bidang IT untuk meningkatkan kompetensinya di bidang IT. Perusahaan yang bisa memberikan solusi tepat untuk mengatasi kebutuhan pelanggan akan menduduki posisi yang unggul di pasar dan menambah persaingan di industri ini. Mengingat kompetisi yang ketat serta hambatan masuk yang rendah, Perseroan senantiasa menyediakan solusi-solusi terintegrasi yang komprehensif untuk menjawab kebutuhan IT pelanggan serta meningkatkan kinerja pelanggan melalui solusi-solusi tertentu. Di samping itu, Perseroan selalu meningkatkan kualitas solusi/pekerjaan yang diberikan Perseroan agar kepuasan pelanggan tetap terjaga.

  10. Risiko geopolitik persaingan dunia dapat mempengaruhi persaingan di pasar solusi teknologi informasi di Indonesia

    Upaya Pengelolaan Risiko - Persaingan geopolitik dunia masih berlangsung dan beberapa negara menerapkan kebijakan proteksionis dan sanksi terhadap solusi teknologi dari negara tertentu. Akibatnya, perusahaan-perusahaan teknologi informasi dari negara tertentu tersebut mengalihkan fokusnya ke pangsa pasar yang menerima solusi teknologi negara tersebut, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri merupakan pasar yang sangat menarik dengan angka populasi besar, didominasi oleh usia muda yang lebih tergantung pada teknologi. Semakin agresifnya strategi perusahaan teknologi negara tersebut, dapat meningkatkan persaingan di pasar solusi teknologi informasi di Indonesia terhadap solusi teknologi yang selama ini menjadi mitra Perseroan. Segmen pasar Enterprise merupakan segmen yang dominan dari Perseroan yang mana fungsi dan kualitas solusi teknologi lebih diprioritaskan karena melayani masyarakat luas. Hal ini menyebabkan mitra prinsipal Perseroan memiliki keunggulan kompetitif. Perseroan juga senantiasa memonitor perkembangan kualitas teknologi dari semua negara, agar selalu dapat bermitra dengan mitra prinsipal yang menawarkan solusi teknologi terunggul dan berkualitas tinggi.

  11. Risiko keberhasilan implementasi strategi usaha Perseroan akan bergantung kepada pendanaan serta situasi dan kondisi di masa mendatang

    Upaya Pengelolaan Risiko - Masa depan rencana pelaksanaan dapat terpengaruh oleh investasi modal. Perseroan berencana untuk mendanai pengeluaran modal dengan (i) kas dan setara kas saat ini; (ii) arus kas dihasilkan dari kegiatan operasi; (iii) pinjaman bank; dan (iv) hasil bersih dari Penawaran Saham. Namun, Perseroan mungkin tidak dapat menyediakan modal yang cukup dengan tepat waktu, dengan syarat yang wajar secara komersial. Perseroan akan terus memonitor perkembangan kebutuhan pendanaan dalam implementasi strategi usaha dan menyiapkan arus kas serta fasilitas pinjaman bank yang mencukupi agar implementasi strategi tersebut dapat berhasil.

  12. Risiko perlindungan asuransi Perseroan yang mungkin tidak dapat menutupi kerugian dari seluruh kejadian

    Upaya Pengelolaan Risiko - Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan membeli perangkat keras serta perangkat lunak dari mitra prinsipal baik yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui distributor mitra prinsipal di Wilayah Indonesia. Proses pengiriman dan instalasi di tempat pelanggan membutuhkan koordinasi dengan pelanggan sehingga tidak semua perangkat keras serta perangkat lunak dapat dikirimkan seketika setelah menerima baik dari mitra prinsipal maupun dari distributor lokal. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan senantiasa meninjau kembali nilai asuransi atas persediaan di gudang agar mencukupi terhadap kemungkinan kerugian dari seluruh kejadian.

Whistleblowing

 

PT Mastersystem Infotama Tbk (MSTI) berkomitmen untuk penerapan tata kelola perusahan (Good Corporate Governance) yang berintegritas dan transparan dalam menjaga kepercayaan pemegang pemangku kepentingan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada pelanggan. Untuk menjaga komitmen tersebut, Perseroan memiliki sarana pelaporan whistleblowing system (WBS) sebagai wadah bagi para pemegang pemangku kepentingannya untuk dapat melaporkan dugaan suap, fraud, perundungan, pelanggaran kode etik atau hukum, dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal MSTI.

Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria. Untuk mempercepat proses tindak lanjut pelaporan, pelapor agar mencantumkan informasi identitas diri seperti nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Pelapor diperbolehkan anonim. Sebagai bentuk pelindungan kepada pelapor, Manajemen Perseroan menjamin kerahasiaan data diri pelapor dan isi laporan yang disampaikan.

Kategori Laporan Whistleblowing System :

  1. Tindakan suap, korupsi, dan kecurangan seperti penipuan, penggelapan aset dsb

  2. Pelanggaran benturan kepentingan seperti benturan kepentingan dalam proses pengadaan, dsb

  3. Pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia

  4. Pelanggaran peraturan dan kode etik Perseroan seperti narkoba, pelecehan seksual, perundungan, membocorkan rahasia perusahaan dsb.

Tata cara pelaporan pelanggaran :

  1. Pelaporan indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui email whistleblowing@mastersystem.co.id

  2. Email berisi identitas pelapor (opsional untuk nama dan nomor telepon), kriteria laporan (gratifikasi, suap, korupsi, fraud, conflict of interest, pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib & kode etik perusahaan), nama dan jabatan pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, kronologi kejadian, serta melampirkan dokumen pendukung jika ada.

  3. Email akan di terima dan di proses oleh tim whistleblowing yang terdiri dari :

    • Halim Jeo - Ketua FKAP (Direktur)

    • Lucky Andiani - Wakil Ketua FKAP (Quality Management Representative)

    • Andreas Teguh Nugroho - Anggota Tim Investigasi (GM Human Capital Management) 

    • Sherly Rumancay - Anggota Tim Investigasi (Manager Finance)
    •  

  4. Pelapor akan dihubungi kembali setelah laporan terverifikasi dan dapat dilanjutkan.

  5. Apabila laporan telah diverifikasi sebagai sebuah fakta, maka terlapor akan diproses sesuai peraturan.

  6. Proses selanjutnya akan melibatkan pihak internal maupun eksternal (jika diperlukan) terkait sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran.

  7. Apabila terlapor merupakan bagian dari tim investigasi, maka akan dilakukan cross department.

Laporkan

Kode Etik

 

Kredibilitas serta kepercayaan publik, pemilik modal, pelanggan dan pemakai jasa merupakan faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan dan kelangsungan usaha perusahaan. Hilangnya kredibilitas perusahaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholders) dapat menyebabkan perusahaan kehilangan peluang bisnis, yang pada gilirannya dapat mengancam kelangsungan usaha Perusahaan. Kredibilitas perusahaan dan kepercayaan sangat erat kaitannya dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Pengelolaan perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif perusahaan. Pemikiran tersebut menjadi dasar yang kuat bagi perusahaan untuk mewujudkan PT Mastersystem Infotama Tbk sebagai salah satu perusahaan yang disegani dan bermartabat dalam dunia usaha. Wujud dari niat tersebut adalah perumusan pedoman perilaku (code of conduct) yang mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh Karyawan PT Mastersystem Infotama Tbk.

Berikut panduan bagi karyawan dalam berinteraksi dengan kolega, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan pejabat berwenang dalam bidang berikut:

  • Melakukan pencatatan transaksi-transaksi bisnis secara akurat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim dan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Perseroan mengelola hubungan dengan jujur dan adil dalam berbisnis dengan pemasok dengan cara :
    • Memperlakukan pemasok sebagai mitra serta memberikan keuntungan yang wajar dalam berbisnis dengan Perusahaan.
    • Keputusan pemilihan pemasok diambil secara obyektif dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain kualitas, harga, kehandalan dan integritas pemasok.
    • Memperlakukan pemasok sesuai dengan etika bisnis
    • Memberikan informasi yang relevan dan transparan untuk seluruh pemasok.
  • Hubungan antara Perseroan dengan mitra usaha dilandasi prinsip kesetaraan, transparan, serta etika bisnis dengan cara :
    • Menjamin bahwa aktivitas usaha dilakukan bebas dari pemaksaan dan kolusi serta nepotisme
    • Memelihara hubungan yang dapat memberikan nilai tambah bagi masing-masing pihak melalui pengaturan kontrak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan saling menguntungkan.
    • Memberikan kesempatan usaha yang sama kepada seluruh calon mitra usaha yang sesuai serta penetapannya dilakukan secara obyektif dan adil berdasarkan kriteria dan ketentuan yang berlaku
  • Menjunjung tinggi profesionalitas kepada kolega, karyawan, pemegang saham, pemasok, serta seluruh bagian yang terkait atau bersinggungan dengan Perseroan.
  • Seluruh karyawan Perseroan wajib menjaga kerahasiaan data dan melindungi informasi hak milik Perseroan baik selama ataupun setelah masa kerja karyawan di Perseroan.
  • Menghindari pemberian atau menerima segala macam bentuk hadiah yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk alasan apapun.
  • Menghindarkan diri dari seluruh tindakan yang dapat melanggar ketentuan yang berlaku bagi Perseroan atau perundang-undangan dan atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan pekerjaan dalam bentuk segala bentuk situasi.

Copyright © 2024 PT Mastersystem Infotama Tbk